Sunday, November 7, 2010

Hukum adm negara

Kunami's Weblog


Entries RSS | Comments RSS

Top of Form


 

Bottom of Form

PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Posted on November 6, 2007 by kunami

oleh :

Iskatrinah SH, Mhum., Dosen Unwiku Purwokerto

 
 

Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum, dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik.

Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.

Identifikasi Masalah

Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ?

Upaya apa yang harus ditempuh untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?

Kerangka Pemikiran

Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (besturen). Penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi negara. Bukan sebagai organ negara.

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare state, seperti halnya Indonesia. Dalam konsepsi welfare state, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat terlayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen, yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.

Meskipun pemberian freies Ermessen atau kewenangan bebas (discresionare power) kepada pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pemberian freies Ermessen ini bukan tanpa masalah. Sebab adanya kewenangan bebas ini berarti terbuka peluang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang dapat merugikan warga negara. Atas dasar ini penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state merupakan salah satu alternatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.

Eksistensi Pemerintah dalam konsepsi Welfare State Indonesia.

Negara Hukum Indonesia

  • Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
  • Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
  • Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
  • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
  • Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
  • Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
  • Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Apabila kita meneliti UUD 1945, kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).

Esensi dari negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, isi dari setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, negara merupakan organisasi kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat, agar kekuasaan ini tidak liar maka perlu dikendalikan dengan cara disusun, dibagi dan dibatasi, serta diawasi baik oleh lembaga pengawasan yang mandiri dan merdeka maupun oleh warga masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap hak-hak asasi manusia ini ditiadakan dari konstitusi, maka penyususnan, pembagian, pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang perlu dijamin dan dilindungi.

Karena esensi dari setiap konstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, maka menuntut adanya kesamaan setiap manusia di depan hukum. Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. Situasi demikian merupakan bentuk awal dari anarki yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak manusia, dan ini berarti redaksi perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau kehilangan makna.

Adanya kesamaan antar manusia dalam suatu negara akan memungkinkan lahirnya partisipasi aktif dari setiap orang. Partisipasi ini penting dalam suatu negara yang memiliki konstitusi, agar isi dari konstitusi sebagai hukum dasar ini merupakan kristalisasi dari keinginan-keinginan dan kehendak dari sebagian besar masyarakat, kalau tidak dapat dikatakan semua masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam suatu negara ini merupakan esensi dari demokrasi.

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945; "Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)". Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia". Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur'an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  • Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
  • Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
  • Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :

  • Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
  • Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • Kebebasan beragama dalam arti positip;
  • Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
  • Asas kekeluargaan dan kerukunan.

Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

Tindakan Pemerintahan dalam Negara Hukum

Pengertian Tindakan Pemerintahan

Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

  • Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
  • Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
  • Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
  • Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi

hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.

Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi, dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam kondisi seperti ini, kepada pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.

Freies Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah, yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan UU tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk membuat peraturan yang derajatnya di bawah UU, dan droit function atau kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif. Menurut Bagir Manan, kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan karena beberapa alasan yaitu; Pertama, paham pembagian kekuasaan menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ, karena itu fungsi pembentukan peraturan tidak harus terpisah dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan; Kedua, dalam negara kesejahteraan pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum; Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yang cepat, mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies Ermessen dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :

  • Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
  • Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
  • Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
  • Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
  • Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
  • Sikap tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.

Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan

Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara :

Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;

Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.

Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.

Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara

Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :

  • Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
  • Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
  • Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  • Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  • Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara

Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.28 Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan.29 Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :

Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;

Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;

Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.30

Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.32 Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.

Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara

Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :

Syarat-syarat material :

  • Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
  • Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
  • Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
  • Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat formal :

  • Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
  • Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
  • Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
  • Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.

Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.

Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara

Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.34 Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.35 Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Aktualisasi fungsi hukum administrasi negara dalam mewujudkan perintahan yang baik.

Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

Meskipun diketahui bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh beberapa lembaga negara, akan tetapi aspek penting penyelenggaraan negara terletak pada aspek pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki dua kedudukan, sebagai salah satu organ negara yang bertindak untuk dan atas nama negara, dan sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah diberi wewenang baik berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan dalam rangka merealisir tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan dengan baik, maka harus didasarkan pada aturan hukum. Di antara hukum yang ada ialah Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Seperti telah disebutkan di atas, fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahan, maka kepada pemerintah diberikan kekuasaan, yang dengan kekuasaan ini pemerintah melaksanakan pembangunan, pengaturan dan pelayanan. Agar kekuasaan ini digunakan sesuai dengan tujuan diberikannya, maka diperlukan norma-norma pengatur dan pengarah. Dalam Penyelenggaraan pembangunan, pengaturan, dan pelayanan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen yuridis. Pembuatan dan pelaksanaan instrumen yuridis ini harus didasarkan pada legalitas dengan mengikuti dan mematuhi persyaratan formal dan metarial. Dengan didasarkan pada asas legalitas dan mengikuti persyaratan, maka perlindungan bagi administrasi negara dan warga masyarakat akan terjamin. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya Meningkatkan Peme-rintahan yang Baik

Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan; ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.37 Dampak lain dari penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Keadaan ini menunjukan penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kesimpulan

Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saran

Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van be-horlijk bestuur).

 
 

Filed under: administrasi negara

« TAHAP-TAHAP ACARA PERADILAN PERDATA
LEPASNYA P. SIPADAN DAN P. LIGITAN »

Leave a Reply

Click here to cancel reply.

Top of Form

Name (required)

E-mail (required)

Website


 


 


 

Notify me of follow-up comments via email.

Notify me of new posts via email.


 

Bottom of Form

  • Calendar

November 2007

M

T

W

T

F

S

S

  

  

  

  

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

  

Blog at WordPress.com. Theme: Digg 3 Column by WP Designer.



 

Monday, February 15, 2010

* HOME
* Improve Your English!
* INDONESIAN

Tuesday, 16 February 2010 | 11:40 WIB
index

* ON TV
* VIDEO
* PHOTO

Corruption Eradication
Aulia Pohan to Receive KPK Detainee Jumpsuit
The jumpsuit is a recent addition to KPK's array of corruption fighting instruments.
Selasa, 2 Desember 2008, 15:17 WIB
Ramona Sofianne Dewi, Archie Ardian
Corruption suspects' uniform design (wordpress.com)
related news

* President's In-Law Arrested for Corruption
* President's In-Law Arrested for Corruption
* Death Penalty for Corruptors?
* Anti-Corruption Declaration
* Regulating KPK's Workforce

web tools
smaller normal bigger

VIVAnews – Aulia Tantowi Pohan, along with three other former Bank Indonesia Deputy Governors who were recently arrested for their alleged roles in the Bank Indonesia Liquidity Assistance corruption case, will soon receive new attires, tailored for their current condition as suspects of corruption. The new outfit: “KPK detainee jumpsuit.”

The regulation has been in effect since 1 September 2008. “We will immediately send [the outfit] to the last four suspects,” said head of Corruption Eradication Commission (KPK), Antasari Azhari, at the KPK building, Jakarta, Monday, Dec. 1.

The KPK detainee jumpsuit is a recent addition to KPK's array of corruption fighting instruments. “It's been legalized based on the Deputy of Countermeasure's decree, no B-40/20/XI/2008,” said Antasari.

The idea behind the design is that it would show the identity of the detainee and yet it would be appropriate for a court hearing. "The concept for the detainee jumpsuits are done, we have a model, which would bear their identity [as corruption suspect], but would still be acceptable in court," said the Deputy for Prevention of the KPK, M. Jasin in the KPK building of Jakarta, Monday, Dec. 1.

The Commission's spokesperson, Johan Budi SP, added that the jumpsuits would be blue. The front will bear the suspects’ number while the back would bear the words “Tahanan KPK” ("KPK detainee”). The model will be different for male and female," Johan explained.

According to Jasin, the commission is trying to figure out how to make the attire effective. "They are to be used at least when attending a legal hearing," he explained.

According to Antasari, the use of this special uniform for KPK detainees have been implemented since at least two months ago. “The rest has already [been given the uniform], two months ago. Now, we will immediately send some to the Brimob detention center,” said Antasari.

Aulia Pohan and Maman H. Soemantri are currently being held at Police Mobile Brigade's (Brimob) detention center at Kelapa Dua, Depok, East Java, where several other corruption suspects are being held. Meanwhile Bun Bunan Hutapea and Aslim Tadjudin are currently being held Indonesian Police Headquarters' Criminal Investigation Unit's cell, Jakarta.
At this time KPK detainees are being held at various detention centers, cells and prisons in and around Jakarta. The use of those jumpsuits, Jasin continued, would be more effective when all of the detainees are in one detention center. "If we have our own detention center, then we would have more freedom," he said.

All KPK detainees would be required to wear the jumpsuit. Antasari said that the Commission has already informed all detention centers where KPK detainees are being held, regarding the regulation. “We asked all detention centers to have our detainees wear the detainee uniform,” he said.

Aulia Pohan, who is also President Susilo Bambang Yudhoyono's in-law, fits the bill to wear this suit, because he is, at this time, facing charges for the Bank Indonesia Liquidity Assistance corruption case. Aulia, along with the three other former Bank Indonesia deputy Governors, were accused of abusing funds of Rp 100 billion (approx. US$8.3million) from the Indonesian Banking Development Foundation.

Their collective arrest on 27 November 2007 marked a climactic moment in the Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) corruption case.


VIVAnews writers Arry Anggadha and Yudho Rahardjo contributed to this article
• VIVAnews

Kirim kepada teman
Cetak berita ini
Rating

*
*
*
*
*
*

There are no comments for this article yet. Please fill in the form.

Login first to comment or register your ID.


* Email Alert
* SMS News
* Desktop Alert
* RSS

Contact Us | About Us | Disclaimer | Job Opportunities
Copyright © 2010 PT. Visi Media Asia - News & Community Portal
blognya roi

dailies, feelings, thought
Friday, November 06, 2009
KPK vs Polisi
Kasus KPK vs Polri ini buat saya membuktikan beberapa hal, terutama betapa besarnya kekuatan online sekarang ini, yang sudah dijadikan alternatif untuk menyuarakan suara rakyat. Dukungan yang begitu besar diberikan untuk Bibit dan Chandra ketika Polisi menahan mereka via Facebook. Pagi ini ketika dicek, sudah ada lebih dari 900.000 pendukung di Facebook.
Waw....
Mungkin ada benarnya juga ketika seorang narasumber di TVOne kemarin bilang, rakyat berpaling ke media online karena sudah tidak percaya kepada wakil dan pemerintah. Rakyat punya alternatif untuk menyuarakan pendapat mereka...dan itu mempunyai efek yang luar biasa besar. Snowball efect.
Tapi ketika Bibit-Chandra sudah ditangguhkan penahanannya, Anggodo bernyanyi di TVOne, Kapolri datang ke DPR, saya kok berpikiran apakah kita semua, termasuk saya, terlalu cepat untuk menilai sesuatu tanpa melihat sisi lainnya?
Harusnya disini peran media. Memberikan informasi sebanyak-banyaknya, dari berbagai sisi, untuk membiarkan penilaian ada di tangan masyarakat. Yang harus dijunjung tinggi adalah bukan hasil akhir...tapi prosesnya...(yeah...look at myself...)
Posted by roi at 07:27
0 comments:

Post a Comment
Links to this post

Create a Link
Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Me
Male, born in Jakarta, grown up in Bandung, stay in Jakarta, a former journalist who turned into a communication consultant. Hear: pop music, slow rhythm, energetic beat.
This is the stories of my life, my thought, also my feeling. Sad, desperate, laugh, happiness...everything. I just hope we all can learn something. You can reach me through my email address: roi8890@yahoo.com
Enjoy, and hold on tight....:)
Oiii
Name :
Web URL :
Message :
by. oggix.com
open smileys
close smileys
:) :( ;) :p :lurk
:D :x :"> :-$ :killself
:(( #-o >:D< :-* :gun
=D> :)) =)) :)>- :hityou
\:D/ X-( :cheer I-) :oops
:angry :drink :jump >:) :horse
:nono :kiss :thumb :no :rock
:wavey :worry :headache :runaway :sorry
:surprise :sos :bomb :blah :hit
:yuhuu :banana :jumpdie :together :2gun
Blog Archive

* ► 2010 (1)
o ► January (1)
+ The other side of me...

* ▼ 2009 (25)
o ► December (2)
+ SBY......
+ ....
o ▼ November (2)
+ threewordsaftersex
+ KPK vs Polisi
o ► October (4)
+ anak kecil
+ Menulis
+ Pelor
+ Putri Jail
o ► September (1)
+ Tentang Gempa
o ► August (1)
+ testingtesting posting with w.bloggar...giling...j...
o ► July (1)
+ haiku gerhana
o ► June (2)
+ Back to the previous and weird feeling
+ Twitter...
o ► May (2)
+ Pengendara Motor dan Geleng-geleng Kepala
+ Konstruksi bangunan sebelah kantor...
o ► April (5)
+ After the thrill
+ The thrill before the event....
+ Hari Kartini
+ Politik dan media
+ Postingan dan stress
o ► March (4)
+ Hal-hal baru
+ Social Media
+ Capres dan internet
+ Optimis
o ► January (1)
+ Putri Jail, Ipod, dan Project Pop (Bukan Superstar...

* ► 2008 (51)
o ► December (4)
+ Counting down
+ stress
+ being melancholist (second edition)
+ Layanan Tenda Makanan
o ► November (3)
+ Macet di Jakarta
+ Obituari Nenek
+ Obama Menang
o ► October (2)
+ krisis
+ Tentang lebaran
o ► September (2)
+ F.A.Q.
+ Tentang wartawan dan keberpihakan media
o ► August (6)
+ Ramadhan
+ Pieces
+ Kung Fu Panda and The Matrix
+ Quote of the day: "...jangan buat sinetron..."
+ Salah satu guna blog...
+ Being Melancholist
o ► July (10)
+ Jaringan Seluler
+ unprepare
+ good quote
+ Sunday Afternoon
+ Bang Iwan
+ Energi Negatif...
+ tiga minggu....
o ► June (4)
o ► May (3)
o ► April (6)
o ► March (2)
o ► February (5)
o ► January (4)

* ► 2007 (52)
o ► December (9)
o ► November (2)
o ► October (6)
o ► September (6)
o ► August (4)
o ► July (2)
o ► June (3)
o ► May (5)
o ► April (4)
o ► March (6)
o ► February (1)
o ► January (4)

* ► 2006 (41)
o ► December (1)
o ► November (3)
o ► October (5)
o ► September (2)
o ► August (3)
o ► July (2)
o ► June (7)
o ► May (5)
o ► April (5)
o ► March (1)
o ► February (5)
o ► January (2)

* ► 2005 (44)
o ► December (4)
o ► November (3)
o ► October (5)
o ► September (4)
o ► August (6)
o ► July (5)
o ► June (5)
o ► May (2)
o ► April (2)
o ► March (3)
o ► February (4)
o ► January (1)

* ► 2004 (77)
o ► December (4)
o ► November (5)
o ► October (7)
o ► September (3)
o ► August (6)
o ► July (7)
o ► June (9)
o ► May (6)
o ► April (7)
o ► March (5)
o ► February (7)
o ► January (11)

* ► 2003 (75)
o ► December (8)
o ► November (10)
o ► October (7)
o ► September (13)
o ► August (6)
o ► July (3)
o ► June (8)
o ► May (2)
o ► April (5)
o ► March (1)
o ► February (9)
o ► January (3)

Subscribe To
Posts

Atom

Posts
Comments

Atom

Comments
tau nggak?
This Day in History
Ocean Ranger Drilling Rig Sinks (1982)
The Ocean Ranger was a semi-submersible mobile offshore drilling unit that sank in Canadian waters on February 15, 1982, killing all 84 crewmembers on board. The crew had been drilling an exploration well in the Grand Banks area, 166 miles (267 kilometers) east of St. John's, Newfoundland, for Mobil Oil of Canada, Ltd., when a sudden storm struck the rig. A Canadian Royal Commission spent two years investigating the disaster. What were the commission's conclusions? More... Discuss
Free content provided by The Free Dictionary

Today's Birthday
Galileo Galilei (1564)
Galileo was a Tuscan astronomer, philosopher, and physicist whose technological advances and scientific investigations greatly enhanced humanity's knowledge of the universe. Though his work is today considered crucial to the development of the modern scientific method, the Catholic Church of the 17th century tried him for heresy and forced him to abjure his findings. When did the Catholic Church finally authorize the publication of Galileo's complete scientific works? More... Discuss
Free content provided by The Free Dictionary

Quotation of the Day
A stiff apology is a second insult... The injured party does not want to be compensated because he has been wronged; he wants to be healed because he has been hurt.
Gilbert Chesterton
(1874-1936) Discuss
Free content provided by The Free Dictionary
Counter
[Free Images Counter by www.OGGIX.com]
by OGGIX.com
Powered by:

This page is powered by Blogger. Isn't yours?
Get Firefox!
Twitter Updates
Twitter Updates

* @ratna-001: hari ini lagi bagus seleranya (meskipun nggak kesampean): The Incredibles 3 days ago
* is strongly believe that almost all electronic-tools has formed a strategic alliance against me this morning, lead by dvd player... 3 days ago
* Pak @tifsembiring, yakinlah bahwa orde baru itu sudah lewat, some people move on and some don't, #tolakrpmkonten 3 days ago
* @nukman hehehe, ati-ati makan sambelnya ya mas, nampol abis..... 4 days ago
* @nukman Mas, warung laksana dan saingannya (Ampera) di Bandung ada di beberapa tempat lho....yang paling top sih di Soekarno-Hatta (By Pass) 4 days ago

follow me on Twitter
page rank
Google Page Rank for Page: http://oggix.com/pagerank/images/0.gif :: By oggix.com
komunitas
Blogger Indonesia
technorati
Add to Technorati Favorites
Bookmarks
del.icio.us Digg Furl Blinklist Reddit Technorati
Socializer Ma.gnolia Stumble Upon Google Bookmarks RawSugar Squidoo
Netvouz Rojo Blogmarks Co.mments OGGIX.biz Feed Me Links
Yahoo My Web Newsvine Spurl BlinkBits Yigg Mr.Wong
by OGGIX.com
oggix.com : Free Shoutbox & Complete Blog Tools
Blog Lain

* adit
* atta
* bagja
* Bandung Photoblog
* deriz
* dian gretan
* donna
* enda
* eyi
* fatih
* gombang
* hanny
* Indonesia Anonymus
* indri
* isman
* itpin
* Jakarta Daily Photo
* loucee
* mas wicak-tempo-
* Maverick
* nila
* novi
* okke
* paman tyo
* richoz
* shinta
* Tempo Interaktif
* treespotter
* vavai

Prentilan

* corbis
* eko pramuyanto
* gliffy
* hans
* hoctro
* imagechef
* indo wiki
* my3q
* strip generator
* urban dirty
* zamzar

Template Designed by Douglas Bowman - Updated to New Blogger by: Blogger Team
Modified for 3-Column Layout by Hoctro
Forex Trading System Online Helps

Tuesday, February 16, 2010

* Home
* Login

* Home
* Business
* Forex Tips
* Forex Tutorials
* FX Robot Download

Tuesday, November 3, 2009
KPK vs POLRI : Conspiracy and impunity?
Author: Admin | Posted at: 8:00 AM | Filed Under: Current Affairs

If we were talking before about any possibilities which will bring Indonesian President to be underfired over corruption case between KPK and POLRI, today we talk about the case and its relativs to conspiracy and impunity. The report was taken from The Jakartapost. Below is the report fully.

More than just a regular criminal case, the arrest of two members of the Corruption Eradication Commission (KPK) has evoked a public outcry towards the pervasive culture of impunity and suspicions of blatant fraud in the justice system. The Jakarta Post's Rendi A. Witular digs deeper in this two-page special report into a case which has spun a web of deceit that may well implicate several state offices.

"I'm the granddaddy of wiretapping!" boasted National Police chief detective Comr. Susno Duadji in a voice recording obtained by the Post made during his meeting with KPK deputy chairman M. Jasin and his staff in early October.

Susno's remark was a boastful shot back at KPK officials, after Susno discovered he was being wiretapped by them over suspicions of demanding a bribe from businessman Boedi Sampoerna to retrieve the latter's US$18 million in savings from a legal limbo in Bank Century .

Almost boastful, Susno in the recording said the wiretaps could have remained concealed if the KPK had been more competent. With tongue-in-cheek he suggests perhaps KPK could use police wiretapping facilities and training.

For Susno, that meeting was a brief moment of triumph in the saga which many have described as a witch-hunt against the commission which has now seen two of its deputy chairmen -Chandra M. Hamzah and Bibit Samad Rianto-hurriedly detained on Thursday on allegations of abuse of power, bribery and extortion involving businessman Anggoro Widjojo.

While individuals like Susno may be currently in the spotlight, critics suggest that police may not have gotten so gung-ho had the momentum not been there. A climate of permissiveness was created by a conjunction of interests of high-ranking officials, politicians, law enforcers, and businessmen.

Bibit claims the assault on KPK is a consequence of a convergence of political and business interests.

"First, the elite political community were unhappy with the KPK, which had disrupted their activities. Then it was the business community," the retired police general told the Post last week.

The fact that KPK was on top of many a hate-list is no surprise. No less than 152 politicians were implicated on various graft charges. They even had the "audacity'" to shame the first family by putting the father-in-law of President Susilo Bambang Yudhoyono's eldest son Agus Harimurti up on charges of corruption.

The Commission also uncovered "case-brokering" practices at the Attorney General's Office, sending a prosecutor and a high-profile broker to jail while implicating other high-ranking prosecutors.

But the spark which ignited the blaze the fuel surrounding KPK looks to be the bribery case involving then politician Yusuf Emir Faisal and Anggoro Widjojo.

A crackdown of Anggoro's company PT Masaro Radiokom led the commission to uncover evidence of a string of bribery allegation involving politicians, government officials and law enforcers. Masaro is the regular telecommunications contractor for the police, the military and the intelligence agencies.

At the same time, KPK was also investigating allegations of bribery involving lawmakers in the election of then central bank senior deputy governor Miranda Goeltom.

The case may yet implicate the son of a high-profile Chinese-descendant businessman known to have close ties with police and military officers as well as Yudhoyono's inner circle.

Another sensitive case being investigated revolves around the Bank Century fiasco, in which a peripheral event led to the wiretapping of Susno.

Chandra and Bibit were at the center of these investigations, making them a primary target for any outside attempt to suspend investigations.

The window of opportunity opened when then KPK chairman Antasari Azhar, currently being indicted in the murder of businessman Nasruddin Zulkarnaen, claimed that KPK officials were taking kickbacks from Anggoro.

Sources close to Bibit and Chandra allege that Antasari was eager to incriminate his deputies to ensure prosecutors would be lenient when forwarding charges before the court.

Police then claimed that the bribe money was handed to Chandra and Bibit by middlemen Ari Muladi and Edi Soemarsono.

Ari has since retracted his statement concerning the accusation.

With the case becoming weaker, a new one was quickly constructed, that of abuse of power, in slapping a travel ban on Anggoro, and later attempted extortion for revoking it.

"The allegations are so weak. There are so many loopholes leading us to conclude that the case was fabricated," said Chandra and Bibit's lawyer Ahmad Rivai.

While Susno refuses to comment over the issue, National Police chief Bambang Hendarso Danuri denied suggestions of fabricating evidence, contending that the allegations can and will be substantiated in court.

But the case may be unraveling more quickly than anticipated.

"I can confirm that there's a senior police officer whose name I cannot disclose, who came to the KPK to confess about the fabrication," Bibit told the Post.

The senior detective, who was involved in the investigation, was so troubled about the extent of the cover-up that out of his own free will he personally confessed about conspiracy at the KPK office.

The disbelief over the validity of the case against Bibit and Chandra was reinforced by the existence of a voice recording between police officials and members of the Attorney General's Office to fabricate evidence to implicate the the KPK members.

The recordings allegedly involve a conversation between Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, a high-ranking AGO official and another unidentified official. Anggodo is the brother of graft suspect Anggoro.

Curiously, the President was referred to at least three times, referenced as "RI-1".

Yudhoyono has personally, and through his spokesman Dino Patti Djalal, denied involvement in any cover-up.

However questions persist as references to either Yudhoyono or his inner circle continue to crop up, undermining claims of neutrality.

The latest involves another recording between Susno, prosecutors and other officials inferring the First Lady by reference of "Blue Sky" during a call about Bank Century.

Susno has refused to comment over the issue.

As the case builds up - both for and against Bibit and Chandra -the political reverberations grow stronger.

"We can say that the elite is trying to seek impunity for past and future misdeeds by strangling the KPK," said lawyer and activist Taufik Basari, who is also legal advisor to Chandra and Bibit.

Additional reporting by Ika Krismantari


Technorati Tags: KPK vs POLRI,Antasari Azhar,Susno Duadji,Bibit - Chandra,KPK Leaders
1 comments:

main-conspiracies on November 22, 2009 1:28 AM said...

Kisah Cicak Vs Buaya ini seperti Epos Mahabharata Modern. Mengingat "Kurawa" yang dihadapi sangatlah besar maka mari kita dukung KPK agar alur skenario ini tidak seperti yang diharapkan sang sutradara, namun endingnya bisa seperti kisah Mahabharata yang kita ketahui bahwa si Pendawa atau KPK bisa menang melawan Kejahatan arus besar ini..

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Directory List



notify.me

Search Engine Optimization and SEO Tools
Blog Directory
ALAMATWEB DOTCOM
Share

*
*
*
*
*

Ads Banner
My Blog Network

*
STRATEGICWINING
The Importance of Good Records
10 hours ago


Tags
amazon gift card Commodity Trading Currency Trading Current Affairs Forex Trading Forex Trading Softwares Forex Tutorials IQ TEST Money Management World News
Related Resources

* IQ Test Quiz - Know Your IQ Score
* Forex Currency Trading Software Review - Forex Software Reviews
* Forex Trading Software Means Faster Execution And Increased Trade Volumes
* Trade like Pro with Automated Forex Software
* Forex Megadroid Robot - Forex Megadroid Trades With 94% Accuracy

Site Info
Forex Trading System Online Helps Copyright © 2010 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template

* Home
* Blogger Template
* Win A Business
* Free TOSHIBA

http://strategicwining.com/ http://associate-degree.info/ http://www.southernwind.org/ http://www.do-mania.info/
Welcome to
metro-polri.net

Related Searches: Pendaftaran Bintara Police Dress Uniforms Informasi Pendaftaran Polri



Related Searches

* Pendaftaran Bintara
*
* Police Dress Uniforms
* Informasi Pendaftaran
* Polri
* Lowongan Indosat
* Kota Jakarta
* Police Radio
* Police Products
* Police Corruption
* Police K9
* Police Tracking Software
* Dept Of Motor Vehicles

Sponsored Listings
MAVRON Prisoner Transport
MAVRON manufactures quality prisoner transport vehicles.
www.mavron.com

Forgery Detection
World leader in forgery detection Banks, Immigration, Forensic Labs
www.acoelectronics.com

Tactical Watches By MTM
MTM Tactical Watches Worn By Military, Police, Sportsmen.
specialopswatch.com

Police Dress Uniforms
High quality Dress Uniforms in a variety of styles, fabric, & color.
www.MarlowWhite.com

Gloves for police
Holik International is a company that manufactures police gloves.
www.holik-international.cz

Police Helicopter Camera
High-performance stabilized camera for airborne law enforcement
www.Cineflex.com

Picture Police
Unique photos of Police Officers Black & White and Color
www.AitchEye.com

L&R Ultrasonic HCS-200
Firearm Ultrasonic Cleaning System $399 w/ Basket, Pan, Cleaner & Lube
www.balkowitsch.com

Learn to be Free
Take back Control. Explore paths to Liberty.
www.ContraControl.com

Schmidt and Bender PM II
Largest Inventory and Great Prices Shop and Save at www.eurooptic.com
www.eurooptic.com/Schmidt-Bender
GlobalSecurity.org

* Education
* Jobs
* Travel
* White Papers
* Magazines
* Books
* Online Store

Home :: Military :: World :: Indonesia :: Armed Forces ::

* Forum
* Images

* Military Menu

* Home
* Introduction
* Systems
* Facilities
* Agencies
* Industry
* Operations
* Countries
* Hot Documents
* News
* Reports
* Policy
* Budget
* Congress
* Links

* WMD
* Intelligence
* Homeland Security
* Space
* Public Eye

Military
Agencies

* RATIH Civilian Militia

References

* Adapted from INDONESIA - A Country Study November 1992
* Indonesian National Police Official Homepage








All Wood Ships manufactures custom built wood models of military ships, submarines and commercial vessels. Products are hand crafted from Philippine mahogany and built to museum standard.

POLRI - Indonesian National Police

POLRI, the Indonesian National Police, was incorporated into the armed forces in 1964 during the Sukarno era. Under Suharto steps were taken to militarise the Police by means of the National Defence Law of 1982 and the Police Law of 1997. As part of ABRI, the Police Force assumed all aspects of military structure, including ranks, budget, duties and even wage structure. The 1997 Law placed POLRI within the integral command structure of ABRI. On 01 April 1999, POLRI was separated from ABRI, the Indonesian armed forces. Although POLRI has been separated from ABRI, it remains under the jurisdiction of the Defence Minister, General Wiranto.

By 1993 POLRI was responsible for arresting and interrogating suspects, while a special POLRI force was responsible for dealing with street demonstrations. The BRIMOB (Brigade Mobil, Mobile Brigade), the most militarised force in POLRI, was trained to deal with mass demonstrations. Since the May 1998 upheaval, PHH (Pasukan Anti Huru-Hara, Anti Riot Unit) have received special anti-riot training.

Since 1945 Indonesia's National Police organization has been a national force, financed, directed, and organized by the central government. The strength of the national police force in 1992 was around 180,000. Its main duties were to maintain public order and security. Like the other armed services, the police considered themselves to be a social force active in national development, and therefore they participated in the armed services' civic missions.

The commander bore the title of police chief and was the highest ranking uniformed police officer in the nation. He was assisted by a deputy police chief. Police headquarters in Jakarta included a staff and several separate administrative bodies that handled specialized police functions. The police had its own territorial organization made up of seventeen jurisdictions, each of which was known as a Police Regional Command (Polda). Each Polda was administratively subdivided at the district, subdistrict, and village level. Polda Metrojaya, which had responsibility for the metropolitan Jakarta area, was subdivided into precincts, sections, and police posts. It was commonly referred to as the Jakarta Raya Metropolitan Regional Police.

Each Polda had its headquarters in a provincial capital and was assigned police units varying in strength and composition according to the needs dictated by the characteristics of the area. These forces were organized as city police forces or rural units and were under the operational command of the Polda commander, who in turn was directly responsible to national police headquarters. All police elements were charged with supporting the local government in their areas.

Functionally, the police were organized into a number of specialized elements. The largest of these was the uniformed police, which included both the general police, who performed conventional police duties relating to the control and prevention of crime and protection of property, and the traffic police, who patrolled the nation's roadways and supervised the licensing of drivers and the registration of motor vehicles. Also part of the uniformed force were the women police, who specialized in social matters and the welfare of women and children. Elite units of special police were employed to enforce order in terrorist situations beyond the capability of the regular forces. These units were better armed and more mobile than the general police and lived in separate barracks under more rigid discipline. These police wore the same uniform as other police but were distinguished by special badges.

A small unit of Sea and Air Police patrolled the national waters and airspace, providing tactical aid to other elements by regulating traffic, guarding against smuggling and the theft of fish, and supplying transport. The unit was also active in disaster relief. Its equipment included a few helicopters and light airplanes and various small seacraft.

Plainclothes police were assigned primary responsibility for criminal investigations, especially in complex cases or in cases involving several jurisdictions. They also handled forensics, intelligence, security, and the technical aspects of crime fighting, such as fingerprinting and identification.

One of the oldest National Police units was the Mobile Brigade, formed in late 1945. It was originally assigned the tasks of disarming remnants of the Japanese Imperial Army and protecting the chief of state and the capital city. It fought in the revolution, and its troops took part in the military confrontation with Malaysia in the early 1960s and in the conflict in East Timor in the mid-1970s. In 1981 the Mobile Brigade spawned a new unit called the Explosive Ordnance Devices Unit.

In 1992 the Mobile Brigade was essentially a paramilitary organization trained and organized on military lines. It had a strength of about 12,000. The brigade was used primarily as an elite corps for emergencies, aiding in police operations that required units to take quick action. The unit was employed in domestic security and defense operations and was issued special riot-control equipment. Elements of the force were also trained for airborne operations.

Police recruits were volunteers. Applicants were required to have at least a sixth-grade education and to pass a competitive examination. Other qualifications included physical fitness and good moral character. After three years' service as ordinary police, personnel with junior secondary-school diplomas could enter training to become NCOs. Those with three years' experience as NCOs were eligible for further training to enable them to become candidate officers and eventually enter the officer corps. Most higher ranking officers entered the force as graduates of the Police Division of Akabri.

Advanced training in vocational and technical subjects was available for regular police, for NCOs, and for officers. Promotions were often based on performance in advanced education. The Police Command and Staff School offered advanced training to police officers assigned to command units at the subdistrict, district, and Polda level. Training there focused on administration and logistics.




Discuss this article in our forum.



Share This Page:
| More
Advertise with Us | About Us | GlobalSecurity.org In the News | Internships | Site Map | Privacy
Copyright © 2000-2009 GlobalSecurity.org All rights reserved.
Site maintained by: John Pike
Page last modified: 27-04-2005 18:16:40 Zulu